Pramono Larang Keras Warga Jakarta Gadaikan KJP

Pramono Larang Keras Warga Jakarta Gadaikan KJP
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperingatkan warga penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk tidak menyalahgunakan bantuan tersebut, termasuk menggadaikannya.
Pramono menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran dan tidak dialihfungsikan untuk kebutuhan konsumtif lain.
"Khusus untuk KJP, segera saya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan," ujar Pramono di Lapangan Maroedja Sport Park, Meraya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (12/2).
"Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah," sambungnya.
Menurut Pramono, efektivitas KJP, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program pemutihan ijazah telah terbukti memberikan dampak positif terhadap indikator kesejahteraan di Jakarta.
Oleh karena itu, Pramono mengatakan, penyalahgunaan dana pendidikan dinilai dapat menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
"Hasil itu terbukti dari hasil BPS kita, Badan Pusat Statistik, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting, dan sebagainya mengalami perbaikan," ujar Pramono.
"Saya meyakini itu karena KJP, KJMU, dan pemutihan ijazah, dan sebagainya," sambungnya.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.


