Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos Di Tangkap Setelah Buron

SBTim Redaksi SATU BERITA
7 September 20243 menit baca
Ilustrasi artikel: Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos Di Tangkap Setelah Buron

Pria berinisial AGP (37), harus berurusan dengan polisi buntut memaksa wanita berinisial CW, bersetubuh.

Pria berinisial AGP (37), harus berurusan dengan polisi buntut memaksa wanita berinisial CW, bersetubuh.
Pria asal Jagakarsa, Jakarta Selatan itu memeras korban dengan video asusilanya bersama almarhum ibu korban. Pelaku merupakan anak kos, sementara almarhum ibu korban adalah si pemilik kos. Pelaku mengancam bakal menyebar video itu kalau korban menolak permintaannya.
"Isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila, atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka,

" ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 5 September 2024.
Adapun, AGP mengancam lewat nomor WhatsApp 0857101**. Dia juga minta uang sebesar Rp1 juta supaya video tersebut tak disebar.

AGP sudah dapat uang kurang lebih Rp400 ribu dari korban. Karena ketagihan, pelaku lagi-lagi memeras korban dan mengajaknya bersetubuh.
"Untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila disertai permintaan uang.

Namun, tersangka tidak merespon, bahkan tersangka menyampaikan kepada korban jika tidak punya uang bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka," ucap Ade Safri.

Singkat cerita, korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil dicokok di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2024. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah mengirim video asusila itu ke korban. AGP mengklaim melakukan aksinya dengan alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini, tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Safri.




Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Evaluasi Dapur MBG, Potensi Pemborosan Disebut Capai Rp 1 Triliun per Bulan

Evaluasi Dapur MBG, Potensi Pemborosan Disebut Capai Rp 1 Triliun per Bulan

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul evaluasi terkait operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pihak menilai terdapat potensi pemborosan anggaran yang nilainya disebut bisa mencapai Rp 1 triliun per bulan apabila tata kelola program tidak segera diperbaiki.

12 Jun 20261 menit
Baca artikel
Trump Sebut Konflik dengan Iran Berakhir, Batalkan Rencana Serangan Militer Besar

Trump Sebut Konflik dengan Iran Berakhir, Batalkan Rencana Serangan Militer Besar

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan konflik dengan Iran telah memasuki fase akhir dan mengumumkan pembatalan rencana serangan militer besar yang sebelumnya disiapkan. Keputusan tersebut disebut diambil setelah adanya perkembangan dalam jalur diplomasi antara kedua negara.

12 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtoto slot gacor hari inikaisar4dtoto slot gacor terpercaya