Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos Di Tangkap Setelah Buron

SBTim Redaksi SATU BERITA
7 September 20243 menit baca
Ilustrasi artikel: Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos Di Tangkap Setelah Buron

Pria berinisial AGP (37), harus berurusan dengan polisi buntut memaksa wanita berinisial CW, bersetubuh.

Pria berinisial AGP (37), harus berurusan dengan polisi buntut memaksa wanita berinisial CW, bersetubuh.
Pria asal Jagakarsa, Jakarta Selatan itu memeras korban dengan video asusilanya bersama almarhum ibu korban. Pelaku merupakan anak kos, sementara almarhum ibu korban adalah si pemilik kos. Pelaku mengancam bakal menyebar video itu kalau korban menolak permintaannya.
"Isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila, atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka,

" ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 5 September 2024.
Adapun, AGP mengancam lewat nomor WhatsApp 0857101**. Dia juga minta uang sebesar Rp1 juta supaya video tersebut tak disebar.

AGP sudah dapat uang kurang lebih Rp400 ribu dari korban. Karena ketagihan, pelaku lagi-lagi memeras korban dan mengajaknya bersetubuh.
"Untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila disertai permintaan uang.

Namun, tersangka tidak merespon, bahkan tersangka menyampaikan kepada korban jika tidak punya uang bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka," ucap Ade Safri.

Singkat cerita, korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil dicokok di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2024. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah mengirim video asusila itu ke korban. AGP mengklaim melakukan aksinya dengan alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini, tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Safri.




Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtototaruma4d