rekening 3 bulan tidak ada transaksi akan di bekukan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening-rekening yang telah lama tidak digunakan atau berstatus dormant. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan rekening
Rekening dormant merupakan rekening yang dinyatakan tidak aktif karena tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Beberapa lembaga perbankan menetapkan masa tiga hingga dua belas bulan tanpa transaksi sebagai indikator dormansi rekening.
Dalam pengumuman resminya yang disampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Senin (28/07/2025), PPATK menyatakan, “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.”
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Arus keluar modal asing dari pasar keuangan Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah investor global tercatat melepas kepemilikan saham maupun surat berharga Indonesia di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, pergerakan suku bunga, serta perubahan strategi investasi internasional.
Yana Priatna, pemilik sekaligus pengelola Emeralda Resort, dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh sejumlah konsumen yang mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp117 miliar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan investasi dan pengelolaan unit properti yang belum menemukan penyelesaian.



