rekening 3 bulan tidak ada transaksi akan di bekukan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening-rekening yang telah lama tidak digunakan atau berstatus dormant. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan rekening
Rekening dormant merupakan rekening yang dinyatakan tidak aktif karena tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Beberapa lembaga perbankan menetapkan masa tiga hingga dua belas bulan tanpa transaksi sebagai indikator dormansi rekening.
Dalam pengumuman resminya yang disampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Senin (28/07/2025), PPATK menyatakan, “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.”
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.
Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.



