Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. rugikan negara rp556 8 miliar polda sumsel bongkar kejahatan tambang batu bara ilegal
LiputanKriminalHot News

Rugikan Negara Rp556,8 Miliar, Polda Sumsel Bongkar Kejahatan Tambang Batu Bara Ilegal

SBTim Redaksi SATU BERITA
24 Oktober 20246 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Rugikan Negara Rp556,8 Miliar, Polda Sumsel Bongkar Kejahatan Tambang Batu Bara Ilegal

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar kejahatan pertambangan batu bara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang merugikan negara sebesar Rp556,8 miliar.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar kejahatan pertambangan batu bara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang merugikan negara sebesar Rp556,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto mengatakan, pengungkapan tindak pidana pertambangan ilegal itu dilakukan oleh tersangka Bobi Candra (33).

Menurutnya, tambang batu bara illegal yang dilakukan Bobi Candra berdiri tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diatur dalam Pasal 158 UU nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Tersangka melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal ini selama 5 tahun, sejak tahun 2019 sampai sekarang,” ungkap Bagus dalam konferensi pers pada Senin, 21 Oktober 2024.

Bobi Candra diduga melakukan penambangan secara ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Swindo Permai dan masuk areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam.

Terungkapnya pertambangan batu bara ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) ini, menurut Bagus, bermula pada 5 Agustus 2024 saat pihaknya melakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim. Mereka kemudian menemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara ilegal.

Temuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang tak lama kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Penyidik Polda Sumsel lalu mengembangkan pencarian dengan melacak keberadaan aset bergerak dan tidak bergerak milik Bobi Candra yang diketahui merupakan hasil kejahatan dari tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024.

Tersangka Bobi Candra diketahui merupakan pemilik tambang ilegal PT Bobi Jaya Prakasa. Polisi berhasil melacak keberadaannya di sebuah apartemen di Jakarta dan langsung melakukan penangkapan pada 11 Oktober 2024 pukul 01.30 WIB dini hari.

Setelah kepolisian melakukan penangkapan dan pemeriksaan, mereka menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki Bobi Candra, salah satunya adalah 5 ton batu bara dan 25 dokumen tambang.

"Barang bukti yang kita sita dari tersangka adalah 5 ton batu bara, 25 dokumen tambang, empat mobil mewah berbagai jenis, delapan motor, 12 set seragam PT Bobi Jaya Prakasa, dan sejumlah barang bukti lainnya," jelas Bagus.

Bagus menjelaskan, kepolisian menaksir kerugian negara yang diakibatkan kasus penambangan ilegal ini sekitar USD 36 juta atau setara dengan Rp556,8 miliar.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli minerba, pemeriksaan tersangka, serta pengambilan sampel batu bara untuk uji laboratorium.

Selain itu, pihak penyidik juga sedang menyelesaikan administrasi penyidikan dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Bobi Candra dengan pasal berlapis, yakni Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Bobi juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Ia juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata dia. (*)

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Kasus Penutupan Sementara SPPG Tutup Blora Usai Dugaan Keracunan MBG
Hot News

Kasus Penutupan Sementara SPPG Tutup Blora Usai Dugaan Keracunan MBG

3 Okt 20261 menit
Baca artikel
Aksi Heroik Pemadam Kebakaran Selamatkan Keluarga di Depok
Hot News

Aksi Heroik Pemadam Kebakaran Selamatkan Keluarga di Depok

16 Sep 20261 menit
Baca artikel
Pemerintah Perketat Pengawasan MBG Setelah Kasus Keracunan Makanan MBG
Hot News

Pemerintah Perketat Pengawasan MBG Setelah Kasus Keracunan Makanan MBG

10 Sep 20261 menit
Baca artikel
Erupsi Anak Krakatau Picu Hujan Abu di 5 Provinsi Hari Ini
Hot News

Erupsi Anak Krakatau Picu Hujan Abu di 5 Provinsi Hari Ini

9 Sep 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
oasistogel slot online gacortaruma4d slot maxwin

Berita Terkini

  • 01
    Kasus Penutupan Sementara SPPG Tutup Blora Usai Dugaan Keracunan MBG

    Kasus Penutupan Sementara SPPG Tutup Blora Usai Dugaan Keracunan MBG

    3 Okt 2026
  • 02
    Aksi Heroik Pemadam Kebakaran Selamatkan Keluarga di Depok

    Aksi Heroik Pemadam Kebakaran Selamatkan Keluarga di Depok

    16 Sep 2026
  • 03
    Pemerintah Perketat Pengawasan MBG Setelah Kasus Keracunan Makanan MBG

    Pemerintah Perketat Pengawasan MBG Setelah Kasus Keracunan Makanan MBG

    10 Sep 2026
  • 04
    Erupsi Anak Krakatau Picu Hujan Abu di 5 Provinsi Hari Ini

    Erupsi Anak Krakatau Picu Hujan Abu di 5 Provinsi Hari Ini

    9 Sep 2026
  • 05
    Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar ke Jabodetabek, Bandara Soekarno-Hatta Ditutup!

    Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar ke Jabodetabek, Bandara Soekarno-Hatta Ditutup!

    6 Sep 2026
  • 06
    Update Terbaru: 1.700 SPPG dan Program MBG Hari Ini

    Update Terbaru: 1.700 SPPG dan Program MBG Hari Ini

    22 Agu 2026