seorang anak di bekasi aniaya ibunya

Pemuda berinisial MI, 23 tahun, di Bekasi Timur, Jawa Barat, ditahan polisi usai menganiaya ibunya, M, 46 tahun, karena tak dipinjami sepeda motor. Pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kasus anak aniaya ibu ini terjadi karena pelaku kesal tidak dipinjamkan sepeda motor. Penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Pelaku mengatakan kepada korban 'tolong pinjam sepeda motor ke tetangga' tapi karena sudah keseringan, korban sungkan, kemudian korban tidak melaksanakan permintaan anaknya," kata Binsar kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.
Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.



