seorang anak di bekasi aniaya ibunya

Pemuda berinisial MI, 23 tahun, di Bekasi Timur, Jawa Barat, ditahan polisi usai menganiaya ibunya, M, 46 tahun, karena tak dipinjami sepeda motor. Pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kasus anak aniaya ibu ini terjadi karena pelaku kesal tidak dipinjamkan sepeda motor. Penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Pelaku mengatakan kepada korban 'tolong pinjam sepeda motor ke tetangga' tapi karena sudah keseringan, korban sungkan, kemudian korban tidak melaksanakan permintaan anaknya," kata Binsar kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman memberikan apresiasi terhadap inovasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang. Salah satu menu yang menarik perhatian adalah burger berbahan dasar singkong dan mikroprotein jamur yang dinilai memiliki cita rasa dan kandungan gizi yang baik.
Gelombang aksi mahasiswa yang terjadi di berbagai daerah menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai persoalan ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan, mahasiswa kembali mengambil peran sebagai kelompok yang menyuarakan kritik serta tuntutan perubahan melalui demonstrasi dan gerakan advokasi.



