seorang anak di bekasi aniaya ibunya

Pemuda berinisial MI, 23 tahun, di Bekasi Timur, Jawa Barat, ditahan polisi usai menganiaya ibunya, M, 46 tahun, karena tak dipinjami sepeda motor. Pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kasus anak aniaya ibu ini terjadi karena pelaku kesal tidak dipinjamkan sepeda motor. Penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Pelaku mengatakan kepada korban 'tolong pinjam sepeda motor ke tetangga' tapi karena sudah keseringan, korban sungkan, kemudian korban tidak melaksanakan permintaan anaknya," kata Binsar kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Argentina gagal mengamankan kemenangan dalam waktu normal setelah bermain imbang 1-1 melawan Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan yang berlangsung ketat memaksa kedua tim melanjutkan duel hingga babak perpanjangan waktu.
Penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berdampak pada para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pekerja yang bergantung pada upah harian kini mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.



