tom lembong dan hasto kristiyanto bebas dari penjara

Dua tokoh nasional yang sempat menjadi sorotan publik karena kasus korupsi dan suap, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dipastikan akan menghirup udara bebas
Keduanya memperoleh hak istimewa dari Presiden Prabowo Subianto berupa abolisi dan amnesti, yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, memperoleh abolisi melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025. Abolisi tersebut disetujui oleh DPR setelah mempertimbangkan permintaan Presiden Prabowo. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan persetujuan itu dalam pernyataan resmi di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7).
DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.
Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.



