LiputanHot News

Update Sekeluarga Tewas Keracunan di Warakas: Satu Anak Jadi Tersangka

SBTim Redaksi SATU BERITA
6 Februari 20265 menit baca
Ilustrasi artikel: Update Sekeluarga Tewas Keracunan di Warakas: Satu Anak Jadi Tersangka

Update Sekeluarga Tewas Keracunan di Warakas: Satu Anak Jadi Tersangka

Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang membuat satu keluarga tewas di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa yang awalnya diduga keracunan tersebut merenggut nyawa tiga orang, sementara satu anggota keluarga inisial AS selamat dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian ini terungkap pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, setelah polisi menerima laporan tiga orang meninggal yang merupakan ibu dan dua anaknya di satu rumah.

Korban meninggal berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14). Sementara AS (24) yang kini jadi tersangka awalnya ditemukan lemas di kamar mandi dan berhasil diselamatkan. Keempatnya diketahui merupakan satu keluarga.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengungkap, penyelidikan mendalam mengarah pada AS sebagai pelaku. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/2).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," kata AKBP Onkoeseno, dalam konferensi pers di Polres Metro Jaya Jakarta Utara, Jumat (6/2).

Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide atau racun tikus jenis rodentisida di organ tubuh korban yang meninggal dunia. Ahli toksikologi menjelaskan, zat tersebut bersifat racun seluler yang menyebar ke seluruh tubuh dan fatal jika dikonsumsi dalam jumlah yang besar.

Dokter forensik Rumah Sakit Polri tidak menemukan adanya tanda kekerasan fisik pada pemeriksaan luar jenazah. Namun, autopsi dalam menunjukkan kematian disebabkan oleh zat kimia berbahaya melebihi ambang batas toleransi tubuh.

Pemeriksaan psikologis menyatakan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat, namun mempunyai pola kepribadian yang tidak adaptif dan kecenderungan agresif dalam menyelesaikan masalah.

Tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis keluarga," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jaya Jakarta Utara, Jumat (6/2



Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Argentina gagal mengamankan kemenangan dalam waktu normal setelah bermain imbang 1-1 melawan Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan yang berlangsung ketat memaksa kedua tim melanjutkan duel hingga babak perpanjangan waktu.

4 Jul 20261 menit
Baca artikel
Dapur MBG Libur Sementara, Pekerja SPPG Bertahan Hidup dengan Kerja Sampingan

Dapur MBG Libur Sementara, Pekerja SPPG Bertahan Hidup dengan Kerja Sampingan

Penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berdampak pada para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pekerja yang bergantung pada upah harian kini mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

4 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
oasistogel slot online gacortaruma4d slot maxwin