Insentif PPN DTP Diperpanjang Hingga Akhir 2025: Kesempatan Emas untuk Beli Rumah

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Batas Akhir Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang, Cek Syaratnya

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun 2025. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025, dan bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat serta mempercepat pemulihan sektor properti yang sempat terhambat.

Apa Itu Insentif PPN DTP?

Insentif PPN DTP merupakan fasilitas di mana pemerintah menanggung sebagian atau seluruh PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen. Dalam hal ini, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dijual dengan harga tertentu akan memperoleh potongan PPN hingga 100%. Langkah ini diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih mudah memiliki rumah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi sektor properti.

Detail Penerapan Insentif 2025

Melalui PMK-13/2025, insentif PPN DTP diperpanjang untuk dua periode, yaitu dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025 dan dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Pada periode pertama, seluruh PPN yang terutang atas harga jual rumah hingga Rp2 miliar akan ditanggung oleh pemerintah, dengan harga jual maksimum Rp5 miliar. Ini berarti pembeli rumah dengan harga tersebut tidak perlu membayar PPN sama sekali. Namun, pada periode kedua, insentif PPN DTP akan berkurang menjadi 50% dari PPN terutang untuk harga jual yang sama.

Contoh Sederhana yang Mudah Dipahami

Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh penerapan insentif ini:

  • Jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah.
  • Sedangkan jika pembeli membeli rumah dengan harga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50% dari sisa harga Rp500 juta, atau sekitar Rp55 juta.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Sektor Properti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan mempermudah pembelian rumah, diharapkan insentif ini juga dapat menggerakkan sektor-sektor ekonomi lainnya yang terkait dengan properti, seperti bahan bangunan dan perbankan.

Perhatian Khusus pada Rumah yang Sudah Bebas PPN

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah atau satuan rumah susun yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN melalui kebijakan lainnya. Oleh karena itu, pembeli rumah sebaiknya memastikan status pajak properti yang akan dibeli.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mewujudkan impian memiliki rumah, sekaligus turut mendukung geliat ekonomi sektor properti dan sektor pendukung lainnya.

Logo
Copyright © 2025 Satu Berita. All rights reserved.