7 Hari Dicari, Bayi Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat di Makassar

Bayi perempuan bernama Bilqis yang sebelumnya dilaporkan hilang selama 7 hari akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Makassar. Penemuan ini membuat keluarga dan warga setempat lega setelah sempat viral di media sosial.
Makassar — Pencarian terhadap bayi perempuan bernama Bilqis yang dilaporkan hilang sejak sepekan lalu akhirnya berakhir bahagia. Polisi bersama masyarakat berhasil menemukan Bilqis dalam kondisi selamat di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (09/11/2025).
Menurut penjelasan kepolisian, Bilqis ditemukan oleh warga di sebuah tempat yang tidak jauh dari lokasi terakhir ia terlihat. Saat ditemukan, Bilqis langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis, dan dokter memastikan bahwa kesehatannya stabil serta mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Kasus ini menjadi viral karena keluarga memohon bantuan publik melalui media sosial untuk menemukan Bilqis. Banyak pengguna internet ikut menyebarkan informasi dan doa untuk keselamatan sang bayi.
Polisi kini masih mendalami:
- Siapa yang membawa dan meninggalkan Bilqis
- Motif di balik hilangnya sang bayi
- Kronologi selama 7 hari menghilang
Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan kepolisian atas dukungan selama pencarian.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.



