
BENGKALIS - Selain membunuh siswi SMP berinisial LS (13), pelaku APS (14) juga setubuhi mayat korban. Polisi juga mengungkap fakta bahwa aksi cabul itu dilakukan APS terhadap mayat korban melalui anus.
BENGKALIS - Selain membunuh siswi SMP berinisial LS (13), pelaku APS (14) juga setubuhi mayat korban.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa aksi cabul itu dilakukan APS terhadap mayat korban melalui anus.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pelaku pembunuhan siswi SMP itu adalah kakak kelas korban.
Tersangka APS ditangkap polisi pada Minggu 3 September 2023, di rumahnya, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
AKBP Bimo membeberkan bahwa dari pengakuan APS, tersangka sempat menyetubuhi mayat LS sebanyak dua kali.
“Fakta hasil autopsi, persetubuhan masuk ke anus korban,” ungkap Bimo Senin (4/9).
APS menghabisi nyawa LS dengan cara mencekik dan menyeret korban ke semak- semak.
Setelah itu, pelaku memukul korban menggunakan kayu panjang yang runcing berulang kali di bagian kepala dan badannya.
Hal itu dilakukan APS saat melihat adik kelasnya itu melintas di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, sepulang sekolah.
Akibat perbuatannya itu, APS dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu oleh pihak Polres Bengkalis berawal dari penemuan mayat LS pada Sabtu (2/9), sekitar pukul 21.20 WIB
Siswi SMP malang itu ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam semak-semak pinggir Jalan Lintas Duri-Pekanbaru.
Ketika ditemukan warga, konsidi LS sudah terbujur kaku. Di kepalanya tertancap kayu
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Olahraga biliar di Indonesia memiliki perjalanan panjang sejak diperkenalkan pada masa kolonial. Kini, biliar telah berkembang menjadi olahraga kompetitif yang memiliki organisasi resmi, turnamen rutin, serta pembinaan atlet di berbagai daerah.
Pengadilan memperberat hukuman pembayaran uang pengganti terhadap tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan anak pengusaha minyak Riza Chalid. Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp13,4 triliun, mencerminkan besarnya kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.



