bansos diminta untuk distop karena digunakan untuk judol

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti temuan yang menyebut 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judi online (judol).
Jika data tersebut benar, ia mendesak agar bansos tak lagi diberikan kepada penerima manfaat yang bermain judi online. "Jika benar mereka terlibat dalam praktik judi online, maka bansos yang mereka terima harus segera dihentikan. Negara tidak boleh membiayai gaya hidup yang merusak," ujar Maman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).
Kemensos dimintanya segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti laporan itu. Menurutnya, jangan sampai ada penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun manfaat bansos untuk masyarakat
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Arus keluar modal asing dari pasar keuangan Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah investor global tercatat melepas kepemilikan saham maupun surat berharga Indonesia di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, pergerakan suku bunga, serta perubahan strategi investasi internasional.
Yana Priatna, pemilik sekaligus pengelola Emeralda Resort, dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh sejumlah konsumen yang mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp117 miliar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan investasi dan pengelolaan unit properti yang belum menemukan penyelesaian.



