LiputanKriminal

Diborgol Polisi di Pesta Pernikahan, Sadis! Abraham Tewas Dikeroyok

SBTim Redaksi SATU BERITA
15 September 20243 menit baca
Ilustrasi artikel: Diborgol Polisi di Pesta Pernikahan, Sadis! Abraham Tewas Dikeroyok

Seorang pria bernama Abraham Nofu, tewas dianiaya warga saat mengikuti sebuah Pesta Perak (HUT ke-25) Pernikahan di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi menahan 2 terduga pelaku pengeroyokan.

Seorang pria bernama Abraham Nofu, tewas dianiaya warga saat mengikuti sebuah Pesta Perak (HUT ke-25) Pernikahan di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi menahan 2 terduga pelaku pengeroyokan.

Informasi yang dihimpun Okezone, korban tewas dianiaya dalam kondisi tangan terborgol di lokasi acara. Adapun polisi memborgolnya sambil membubarkan sejumlah warga lain setelah terlibat keributan.

Abraham diborgol Kepala Pos Polisi Barate, Aipda Junisius Bonbala. Ia diborgol pada salah satu tiang teras belakang rumah Nehemia Mona, warga yang menggelar hajatan.

Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono mengungkapkan, pihaknya telah menahan HS dan HDM sebagai terduga pelaku. Keduanya sementara dalam proses penyidikan.

"Kasusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kedua terduga pelaku, yaitu HS dan MDM, sudah kami lakukan penahanan," ujar Iptu Yeni Setiono, Minggu (15/9/2024).

Polisi telah memeriksa pula sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas tentang motif dan penyebab penganiayaan terhadap korban.

Dia meminta masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika ada masalah demi terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat (kamtibmas).

"Kami berharap, agar semua warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, agar lingkungan tetap damai dan tenteram," tutup Iptu Yeni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Hasil Spanyol vs Austria 3-0: La Roja Melaju ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Spanyol vs Austria 3-0: La Roja Melaju ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Timnas Spanyol tampil meyakinkan dengan mengalahkan Austria 3-0 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kemenangan tersebut mengantarkan La Roja memastikan tempat di babak 16 besar setelah mendominasi jalannya pertandingan.

3 Jul 20261 menit
Baca artikel
Deretan Dugaan Korupsi Terkait MBG: Motor Listrik, Kaus Kaki hingga Ompreng

Deretan Dugaan Korupsi Terkait MBG: Motor Listrik, Kaus Kaki hingga Ompreng

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terungkap. Dugaan penyimpangan meliputi pengadaan motor listrik, kaus kaki, hingga ompreng (wadah makanan), yang kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

3 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayaoasistogel slot online gacor