Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. gegara melakukan pembunuhan anggota geng motor di medan dituntut 12 tahun penjara
LiputanKriminal

Gegara Melakukan Pembunuhan, Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

SBTim Redaksi SATU BERITA
4 September 20245 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Gegara Melakukan Pembunuhan, Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa tiga anggota geng motor karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa tiga anggota geng motor karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Ketiga terdakwa ini, lanjut dia, dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," sebut Frianto Naibaho.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Firza Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (10/9), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Firza.

JPU Frianto Naibaho dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini terjadi, di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis (4/1) pukul 02.30 WIB.

Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, dan Andre Ansyah (belum tertangkap) sekitar 40 orang mengendarai sepeda motor 18 unit yang terdiri atas beberapa grup geng motor.

Di antara geng motor yang tergabung ini, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam berupa celurit dan samurai.

Kemudian, mereka bertemu dengan korban, di Jalan Datuk Kabu dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan tidak berboncengan.

Sedangkan teman korban bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor, dan M Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Lalu terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor dengan menggunakan satu celurit membacok bagian belakang badan korban.

Tak sampai situ, Satria Ompong turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah celurit.

Terakhir terdakwa Ichal juga ikut mengejar korban dan kemudian membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.

Sedangkan saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor.

"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru
Kriminal

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG
Kriminal

Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap
Kriminal

Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

14 Jul 20261 menit
Baca artikel
Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini
Kriminal

Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

11 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayaoasistogel slot online gacor

Berita Terkini

  • 01
    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    15 Jul 2026
  • 02
    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    15 Jul 2026
  • 03
    Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

    Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

    14 Jul 2026
  • 04
    Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

    Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

    11 Jul 2026
  • 05
    Penggeledahan Kejati Jateng di SPPG Jawa Tengah: Dampak dan Tindak Lanjut 2026

    Penggeledahan Kejati Jateng di SPPG Jawa Tengah: Dampak dan Tindak Lanjut 2026

    10 Jul 2026
  • 06
    9 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Magelang Ditangkap, Korban Tewas Usai Dirawat

    9 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Magelang Ditangkap, Korban Tewas Usai Dirawat

    11 Mei 2026