Gojek Blokir Permanen Akun Sejoli Penumpang Diduga Mesum dalam Gocar

Gojek Blokir Permanen Akun Sejoli Penumpang Diduga Mesum dalam Grabcar
Gojek memblokir permanen akun penumpang yang diduga berbuat mesum bersama kekasihnya dalam taksi online Gocar di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang videonya viral beredar.
Manajemen Gojek menyebut penumpang Gocar tersebut terbukti melanggar aturan sehingga akunnya diblokir permanen.
"Berdasarkan investigasi tersebut terbukti penumpang melakukan pelanggaran. Akun penumpang tersebut telah kami lakukan suspend atau pemblokiran permanen," kata Head of Corporate Affairs ODS, Rosel Lavina dalam keterangannya, Minggu (15/2)
Rosel mengatakan langkah tegas ini untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, pemblokiran tersebut untuk memastikan ekosistem perusahaan aman dan bebas dari tindak asusila serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
"Gojek berkomitmen menghadirkan ekosistem yang aman untuk pelanggan maupun mitra driver. Hal ini diwujudkan lewat serangkaian langkah preventif serta penindakan yang tegas atas pelaku pelanggaran," imbuhnya.
Gojek juga mengimbau kepada mitra driver untuk dapat melaporkan adanya pelanggaran melalui kanal resmi, salah satunya halaman bantuan di aplikasi Gojek Driver.
"Pada situasi darurat, mitra driver maupun pelanggan dapat menggunakan tombol darurat di aplikasi yang terhubung langsung dengan Unit Darurat/Satgas Gojek yang siap merespon 24 jam," ucap Rosel.
Seorang driver berinisial AR membagikan pengalaman mengangkut sejoli penumpang yang diduga mesum selama perjalanan.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.



