kejagung sita uang 11,8 trilun kasus cpo

Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Korporasi yang mengembalikan uang itu tergabung dalam Wilmar Group. Lima korporasi tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa uang itu disetor oleh lima terdakwa korporasi tersebut melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus Bank Mandiri dalam dua kali penyerahan, yakni pada 23 Mei dan 26 Mei 2025.
Kita kan mau sampaikan ke publik, bahwa kami sudah melakukan penyitaan terhadap pengembalian kerugian keuangan negara. Makanya, karena tidak cukup tempat dan faktor keamanan, kami pertimbangkan, kalau nanti Rp 11,8 triliun itu kita display-kan semua, wah mungkin tempatnya ini enggak cukup
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.
Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.



