Maukah Anies Berjaket Banteng di Pilgub? Pakar: Ber-KTA PDIP Agar Tak Dirayu Lalu Ditinggal

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang membuka lebar pintu PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang membuka lebar pintu PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta.
Namun PDIP sendiri menegaskan akan mengusung Anies Baswedan jika bergabung menjadi kadernya.
Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing mengatakan Anies Baswedan harus menjadi kader PDIP.
Selain saling menguntungkan, dengan menjadi kader PDIP Anies tidak hanya dirayu lalu ditinggal.
Emrus Sihombing menilai KIM plus akan digoyang dengan adanya putusan MK hari ini.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.



