Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

[email protected]
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. mk tolak gugatan ijazah capres cawapres harus diverifikasi faktual
LiputanHot News

MK Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Harus Diverifikasi Faktual

SBTim Redaksi SATU BERITA
19 Januari 20266 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: MK Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Harus Diverifikasi Faktual

MK Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Harus Diverifikasi Faktual

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait polemik ijazah capres-cawapres harus diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional.

"Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai.

Pemohon dianggap lebih banyak menguraikan peristiwa yang berkenaan dengan pertentangan norma semata, pertentangan antara norma pasal diuji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak diuraikan secara jelas.

"Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian," ujar Saldi.

"Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," sambung Saldi.

Oleh karena itu MK menyatakan gugatan tersebut tak cermat. Ada ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan posita (alasan permohonan) dan petitum (hal-hal yang dimohonkan).

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025," ujar Saldi.

Sebelumnya, Bonatua Silalahi juga melakukan gugatan sengketa informasi yang dengan tergugat KPU RI terkait keterbukaan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi)

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Sehingga KIP memerintahkan KPU memberi informasi terbuka terkait dengan hal itu.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro di ruang sidang KI Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1).

Bonatua menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta.


Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Ketua Paguyuban SPPG Kudus Buka Suara soal Pemeriksaan 78 Mitra: Hanya Sinkronisasi Data
Hot News

Ketua Paguyuban SPPG Kudus Buka Suara soal Pemeriksaan 78 Mitra: Hanya Sinkronisasi Data

Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

6 Jul 20261 menit
Baca artikel
Nadiem Laporkan Empat Hakim PN Tipikor Jakpus ke KY, Dugaan Pelanggaran Etik Mulai Dikaji
viral

Nadiem Laporkan Empat Hakim PN Tipikor Jakpus ke KY, Dugaan Pelanggaran Etik Mulai Dikaji

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

6 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
oasistogel slot online gacorkaisar4dtoto slot gacor terpercaya

Berita Terkini

  • 01
    Ketua Paguyuban SPPG Kudus Buka Suara soal Pemeriksaan 78 Mitra: Hanya Sinkronisasi Data

    Ketua Paguyuban SPPG Kudus Buka Suara soal Pemeriksaan 78 Mitra: Hanya Sinkronisasi Data

    6 Jul 2026
  • 02
    Nadiem Laporkan Empat Hakim PN Tipikor Jakpus ke KY, Dugaan Pelanggaran Etik Mulai Dikaji

    Nadiem Laporkan Empat Hakim PN Tipikor Jakpus ke KY, Dugaan Pelanggaran Etik Mulai Dikaji

    6 Jul 2026
  • 03
    Big Match 16 Besar! Argentina Ditantang Mesir, Duel Messi Muda vs Salah Jadi Sorotan

    Big Match 16 Besar! Argentina Ditantang Mesir, Duel Messi Muda vs Salah Jadi Sorotan

    6 Jul 2026
  • 04
    Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

    Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

    4 Jul 2026