Nikita Mirzani Batal Tuntut Rp114 M, Kini Gugat Reza Gladys Rp244 M!

Nikita Mirzani mencabut gugatan Rp114 miliar terhadap Reza Gladys. Namun tak lama kemudian, ia melayangkan gugatan baru dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp244 miliar.
Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi perbincangan hangat usai langkah mengejutkan di ranah hukum. Ia resmi mencabut gugatan perdata senilai Rp114 miliar yang sebelumnya dilayangkan terhadap selebgram dan pebisnis kecantikan Reza Gladys.
Namun publik tak sempat bernapas lega, karena tak lama setelah pencabutan tersebut, Nikita kembali mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri dengan nilai ganti rugi lebih fantastis, mencapai Rp244 miliar.
Langkah hukum ini disebut-sebut berkaitan dengan konflik bisnis serta pernyataan yang dianggap merugikan nama baik Nikita. Meski detail gugatan belum seluruhnya terbuka, banyak pihak menilai langkah ini sebagai strategi Nikita untuk memperkuat posisinya di pengadilan.
Kabar ini sontak viral di media sosial. Warganet terpecah dua: ada yang mendukung langkah Nikita sebagai bentuk pembelaan diri, namun ada juga yang menilai gugatan bernilai ratusan miliar ini terlalu berlebihan.
Hingga kini, baik Nikita Mirzani maupun Reza Gladys belum memberikan pernyataan resmi secara langsung kepada publik. Sidang perdana untuk gugatan baru ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.



