Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

[email protected]
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. onani di belakang cewek antri parah banget
Liputanviralasusila

Onani di belakang cewek antri? Parah banget!

SBTim Redaksi SATU BERITA
8 Desember 20244 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Onani di belakang cewek antri? Parah banget!

Bandung - Pria beristri yang melakukan aksi ekshibisionis di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi. Pria itu dilaporkan ke polisi karena melakukan onani saat mengantre di salah satu toko di pusat perbelanjaan itu.

Bandung - Pria beristri yang melakukan aksi ekshibisionis di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi. Pria itu dilaporkan ke polisi karena melakukan onani saat mengantre di salah satu toko di pusat perbelanjaan itu.
Pantauan detikJabar, Jumat (6/12/2045) pria bertubuh gempal, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol hanya tertunduk lesu saat digiring dari ruangan Satreskrim Polrestabes Bandung ke lokasi konferensi pers.

Aksi menjijikkan yang dilakukan pria beristri berinisial FA ini dilakukan, pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu dan langsung dilaporkan korban di hari itu juga.

"Kami merilis kasus yang cukup unik yaitu perilaku tindakan seksual atau pornografi atau lebih tepatnya eksibisionism yaitu memamerkan alat kelamin di tempat umum dan melakukan tindakan asusila di depan perempuan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung.

Budi mengungkapkan, kasus ini diketahui korban setelah korban mencurigai ada cairan seperti air warna putih yang lengket di tangan dan baju korban.

"Jadi secara jelasnya kami gambarkan pada hari Minggu ada pelapor perempuan, pada saat korban mengantre di kasir toko, ada saksi yang mengetahui kepada korban bahwa di tangannya ada cairan air mani, setelah dilihat, dicek, diambil pakai tisu. Ternyata itu benar adalah cairan yang diduga, sperma ataupun air mani," ungkapnya.
Setelah dilihat dari CCTV benar jika ada pria yang melakukan onani di belakang korban saat korban mengantre di sebuah toko untuk melakukan pembayaran.

"Kemudian pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil rekaman CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang, jadi pelapor tidak melihat, dan melakukan onani. Di kasir tersebut mengeluarkan alat kelamin dan sampai dengan mengeluarkan cairan," jelasnya.

Aksi onani itu tidak diketahui korban, korban sadar setelah diberitahu ada cairan berupa sperma oleh pengunjung lainnya dan setelah itu pelaku langsung kabur.

"Berbekal rekaman CCTV, kemudian korban melapor ke Polrestabes Bandung dan dari hasil pengecekan CCTV bisa teridentifikasi bahwa yang melakukan adalah pelaku atas inisial FA domisili di Bandung dan setelah kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan berdasarkan hasil keterangan saksi CCTV dan melalui persyaratan pemerintah mengakui," tuturnya.

Berselang satu hari, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang masih ada di wilayah Bandung.

Pelaku Mengaku Khilaf
Saat ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, FA hanya tertunduk lesu. Bahkan tak banyak bicara saat diwawancarai Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (6/12/2024).

"Berapa kali (melakukan aksi eksibisionis), baru sekali?" kata Budi.

"Ya," kata FA singkat.

"Apakah dari dulu ingin melakukan hal seperti ini?" tanya Budi kembali.

FA tak banyak bicara, dia hanya menggeleng-gelengkan kepala.

"Maaf khilaf," ujar FA pasrah.

Ancaman Penjara 10 Tahun
Pelaku disangkakan Pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang tidak pidana kekerasan seksual dan juga junto pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di mengumumbar, menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sosial, persenggamaan, dan permohonan pornografi.

"Ancamannya 10 tahun dan yang berangkutan kita lakukan penahanan," pungkasnya.


Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak
viralHot News

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha
Hot Newsviral

Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtototaruma4d

Berita Terkini

  • 01
    Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

    Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

    20 Mei 2026
  • 02
    Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

    Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

    20 Mei 2026
  • 03
    Prabowo Sebut Program MBG Sangat Penting bagi Rakyat Kecil

    Prabowo Sebut Program MBG Sangat Penting bagi Rakyat Kecil

    19 Mei 2026
  • 04
    BGN Pastikan Relawan SPPG Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

    BGN Pastikan Relawan SPPG Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

    18 Mei 2026