Pemobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

Pemobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
Kasus Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya secara ugal-ugalan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat memasuki babak baru.
Hafiz kini ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor.
Diketahui, usai kejadian polisi menggeledah mobil Hafiz yang ditemukan senjata api mainan serta sajam jenis golok dan badik. Selain itu, juga ditemukan empat pelat nomor palsu di kendaraan tersebut.
"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2).
Budi menyebut saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kata dia, penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut.
"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ucap dia.
Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Hafiz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain.
Hafiz dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menyebut Hafiz melakukan aksi ugal-ugalan dan melawan arah lantaran kedapatan menggunakan pelat palsu. Kata dia, pengemudi langsung kabur saat akan dihentikan oleh anggota.
"Diduga menggunakan nomor pelat palsu di Jalan Gunung Sahari, sehingga diberhentikan oleh anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber," kata Reynold, Rabu (25/2).
"Sehingga takut dan melarikan dari lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari arah selatan ke utara," sambungnya.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.


