Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. pemobil ugal ugalan jadi tersangka kepemilikan sajam dan pelat palsu
LiputanHot News

Pemobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

SBTim Redaksi SATU BERITA
27 Februari 20265 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Pemobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

Pemobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

Kasus Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya secara ugal-ugalan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat memasuki babak baru.

Hafiz kini ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor.

Diketahui, usai kejadian polisi menggeledah mobil Hafiz yang ditemukan senjata api mainan serta sajam jenis golok dan badik. Selain itu, juga ditemukan empat pelat nomor palsu di kendaraan tersebut.

"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2).

Budi menyebut saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kata dia, penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut.

"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ucap dia.

Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Hafiz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain.

Hafiz dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menyebut Hafiz melakukan aksi ugal-ugalan dan melawan arah lantaran kedapatan menggunakan pelat palsu. Kata dia, pengemudi langsung kabur saat akan dihentikan oleh anggota.

"Diduga menggunakan nomor pelat palsu di Jalan Gunung Sahari, sehingga diberhentikan oleh anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber," kata Reynold, Rabu (25/2).

"Sehingga takut dan melarikan dari lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari arah selatan ke utara," sambungnya.





Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG
Hot News

Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG

1 Agu 20261 menit
Baca artikel
Habiburokhman Buka Suara Soal Kasus SPPG Bermasalah
Hot News

Habiburokhman Buka Suara Soal Kasus SPPG Bermasalah

17 Jul 20261 menit
Baca artikel
Sidang Kasus Ijazah Jokowi: JPU Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak
Hot News

Sidang Kasus Ijazah Jokowi: JPU Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak

16 Jul 20261 menit
Baca artikel
Pabrik Kimia di Cilegon Meledak: Kronologi Lengkap
Hot News

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak: Kronologi Lengkap

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtoto slot gacor hari initaruma4d slot maxwin

Berita Terkini

  • 01
    Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG

    Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG

    1 Agu 2026
  • 02
    Habiburokhman Buka Suara Soal Kasus SPPG Bermasalah

    Habiburokhman Buka Suara Soal Kasus SPPG Bermasalah

    17 Jul 2026
  • 03
    Sidang Kasus Ijazah Jokowi: JPU Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak

    Sidang Kasus Ijazah Jokowi: JPU Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak

    16 Jul 2026
  • 04
    Pabrik Kimia di Cilegon Meledak: Kronologi Lengkap

    Pabrik Kimia di Cilegon Meledak: Kronologi Lengkap

    15 Jul 2026
  • 05
    Jokowi Temui Megawati: Misteri Manuver Politik Terbaru

    Jokowi Temui Megawati: Misteri Manuver Politik Terbaru

    14 Jul 2026
  • 06
    Hasil Audit BGN Hari Pertama Sekolah: Evaluasi SPPG & MBG

    Hasil Audit BGN Hari Pertama Sekolah: Evaluasi SPPG & MBG

    14 Jul 2026