Pemobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

Pemobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
Kasus Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya secara ugal-ugalan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat memasuki babak baru.
Hafiz kini ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor.
Diketahui, usai kejadian polisi menggeledah mobil Hafiz yang ditemukan senjata api mainan serta sajam jenis golok dan badik. Selain itu, juga ditemukan empat pelat nomor palsu di kendaraan tersebut.
"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2).
Budi menyebut saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kata dia, penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut.
"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ucap dia.
Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Hafiz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain.
Hafiz dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menyebut Hafiz melakukan aksi ugal-ugalan dan melawan arah lantaran kedapatan menggunakan pelat palsu. Kata dia, pengemudi langsung kabur saat akan dihentikan oleh anggota.
"Diduga menggunakan nomor pelat palsu di Jalan Gunung Sahari, sehingga diberhentikan oleh anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber," kata Reynold, Rabu (25/2).
"Sehingga takut dan melarikan dari lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari arah selatan ke utara," sambungnya.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Argentina gagal mengamankan kemenangan dalam waktu normal setelah bermain imbang 1-1 melawan Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan yang berlangsung ketat memaksa kedua tim melanjutkan duel hingga babak perpanjangan waktu.
Penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berdampak pada para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pekerja yang bergantung pada upah harian kini mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.



