Perceraian Daehoon–Jule Masuk Tahap Mediasi pada 18 November 2025

idang perdana perceraian Na Daehoon dan Julia Prastini (Jule) dijadwalkan pada 18 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Agenda awal berupa mediasi, sesuai prosedur perceraian di Indonesia.
Sidang perdana perceraian antara konten kreator Na Daehoon dan istrinya, Julia Prastini atau Jule, resmi dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang awal ini, majelis hakim menetapkan agenda mediasi, sebuah tahapan wajib untuk memberi kesempatan kedua pihak mencari jalan damai sebelum proses persidangan berlanjut.
Gugatan cerai talak diajukan langsung oleh Daehoon setelah konflik rumah tangga mereka menjadi perbincangan publik, terutama karena munculnya dugaan perselingkuhan Jule yang sempat viral di media sosial. Meski demikian, baik Daehoon maupun Jule belum memberikan pernyataan detail ke publik mengenai penyebab pasti retaknya rumah tangga mereka.
Pihak pengadilan mewajibkan kehadiran dua belah pihak dalam proses mediasi agar pembicaraan berlangsung efektif. Selain isu perceraian, salah satu topik yang juga disebut akan dibahas dalam mediasi adalah hak asuh anak, yang sejak awal menjadi fokus utama Daehoon.
Sidang ini diperkirakan menarik perhatian besar dari netizen mengingat kasus mereka telah lebih dulu mencuri atensi publik melalui berbagai unggahan dan video yang beredar.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.



