Perceraian Daehoon–Jule Masuk Tahap Mediasi pada 18 November 2025

idang perdana perceraian Na Daehoon dan Julia Prastini (Jule) dijadwalkan pada 18 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Agenda awal berupa mediasi, sesuai prosedur perceraian di Indonesia.
Sidang perdana perceraian antara konten kreator Na Daehoon dan istrinya, Julia Prastini atau Jule, resmi dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang awal ini, majelis hakim menetapkan agenda mediasi, sebuah tahapan wajib untuk memberi kesempatan kedua pihak mencari jalan damai sebelum proses persidangan berlanjut.
Gugatan cerai talak diajukan langsung oleh Daehoon setelah konflik rumah tangga mereka menjadi perbincangan publik, terutama karena munculnya dugaan perselingkuhan Jule yang sempat viral di media sosial. Meski demikian, baik Daehoon maupun Jule belum memberikan pernyataan detail ke publik mengenai penyebab pasti retaknya rumah tangga mereka.
Pihak pengadilan mewajibkan kehadiran dua belah pihak dalam proses mediasi agar pembicaraan berlangsung efektif. Selain isu perceraian, salah satu topik yang juga disebut akan dibahas dalam mediasi adalah hak asuh anak, yang sejak awal menjadi fokus utama Daehoon.
Sidang ini diperkirakan menarik perhatian besar dari netizen mengingat kasus mereka telah lebih dulu mencuri atensi publik melalui berbagai unggahan dan video yang beredar.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.


