
Polisi menangkap 12 pasangan yang menggelar pesta seks tukar pasangan atau swinger dan threesome di vila Kota Batu digerebek Polda Jatim. Polisi menetapkan satu orang tersangka yang merupakan fasilitator pesta seks.
Polisi menangkap 12 pasangan yang menggelar pesta seks tukar pasangan atau swinger dan threesome di vila Kota Batu digerebek Polda Jatim. Polisi menetapkan satu orang tersangka yang merupakan fasilitator pesta seks.
"Satu pria berinisial SM (31) asal Malang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Selasa (1/10/2024).
Menurut Suryono, tersangka berperan sebagai inisiator dan fasilitator pesta seks swinger yang mencari member secara acak. "Dia cari orang pakai grup telegram pasutri, lalu sewa vila," ujar Suryono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan kegiatan yang serupa di Kota Batu. "SM mengaku sudah (menggelar) pesta seks 4 kali, threesome di Batu juga sebelumnya," terang Suryono.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan tersangka diketahui mengidap kelainan seksual. Karena hal ini, ia lantas menjadi koordinator untuk pasutri yang bersedia mengikuti pesta seks.
"SM mengakui ada penyimpangan seksual, mengaku sudah 4 kali. Dia hanya menghubungkan dan setelah dapat orang lalu dibuat telegram, nanti tempat biaya dan lain sebagainya disepakati di grup," terang Ali.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.



