Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Satu Orang di Manado, Kini Dipatsus

SBTim Redaksi SATU BERITA
25 April 20265 menit baca
Ilustrasi artikel: Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Satu Orang di Manado, Kini Dipatsus

Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Satu Orang di Manado, Kini Dipatsus

Seorang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan satu orang di Jalan Boulevard Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) pagi dan kini tengah diproses secara pidana sekaligus pemeriksaan internal kepolisian.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting. SLOT GACOR Insiden itu melibatkan mobil Toyota Avanza DB 1817 MB dan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUP Prof. Kandou Malalayang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai hingga menabrak dari belakang, lalu melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

“Pelaku tabrak lari telah berhasil diamankan, dan berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irham, Sabtu (25/4/2026).

Tersangka Dipatsus

Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP, evakuasi korban, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Jasa Raharja serta Kejaksaan Negeri Manado.

Dalam perkembangan kasus, SLOT GACOR MAXWIN tersangka diketahui merupakan anggota Polri. Meski demikian, Irham menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian.

Selain proses pidana, tersangka juga menjalani pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri dan saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus).

“Setelah proses patsus selesai, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Polresta Manado,” jelasnya.

Polresta Manado memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, SITUS LINK GACOR serta menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Lihat Berita Lainnya

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4ddynasty4dtoto