Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. potongan gaji karyawan swasta untuk tapera aturan baru 2026
LiputanEconomy

Potongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera: Aturan Baru 2026

SBTim Redaksi SATU BERITA
14 Juli 202619 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Potongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera: Aturan Baru 2026

---

Potongan gaji karyawan swasta untuk Tapera menjadi salah satu topik paling ramai diperbincangkan sejak pemerintah memperbarui regulasinya. Jutaan pekerja di sektor swasta kini perlu memahami dengan tepat berapa besar potongan yang akan dikenakan, kapan berlakunya, dan apa yang mereka dapatkan sebagai imbalannya. Artikel ini merangkum semua yang perlu Anda ketahui secara jelas dan lengkap.

---

Apa Itu Tapera dan Dasar Hukumnya?

Sebelum membahas soal potongan gaji, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu Tapera dan mengapa program ini diberlakukan.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir [4]. Dengan kata lain, Tapera bukan sekadar pajak — ini adalah tabungan yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada peserta.

Landasan Hukum Tapera

Program ini berpijak pada dua regulasi utama:

  • PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat [2]
  • PP Nomor 21 Tahun 2024 yang memperbarui sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk memperluas kewajiban kepesertaan ke sektor swasta [2]

Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan peserta beserta hasil pemupukannya. Pemanfaatannya dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, dan bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan penyaluran pembiayaan perumahan kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) [4].

---

Besaran Iuran Tapera: Berapa Persen Potongan Gaji Karyawan?

Ini adalah pertanyaan yang paling banyak dicari. Total iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta [2][5].

Rincian Pembagian Iuran

Besaran iuran 3% tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh karyawan. Pembagiannya adalah sebagai berikut:

| Pihak | Besaran Iuran | |---|---| | Pekerja (karyawan) | 2,5% | | Pemberi kerja (perusahaan) | 0,5% | | Total | 3% |

Artinya, gaji karyawan yang akan dipotong setiap bulannya adalah sebesar 2,5%, sementara sisanya 0,5% menjadi tanggung jawab perusahaan [6]. Bagi peserta pekerja mandiri atau freelancer, seluruh iuran sebesar 3% ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan [6].

Siapa yang Wajib Membayar Iuran?

Kewajiban iuran berlaku bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil negara lainnya
  • Karyawan swasta dengan gaji minimal setara UMR [5]
  • Pekerja mandiri / freelancer yang mendaftarkan diri sebagai peserta

---

Kapan Potongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera Mulai Berlaku?

Penerapan iuran Tapera dilakukan secara bertahap, tidak serentak untuk semua kategori pekerja.

Jadwal Implementasi

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah menetapkan bahwa BP Tapera baru akan menarik secara penuh iuran dari seluruh kategori pekerja pada tahun 2027 [7]. Namun, kewajiban bagi pekerja swasta dijadwalkan mulai berjalan efektif pada 2026, memberikan waktu transisi bagi perusahaan dan karyawan untuk mempersiapkan diri.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Apabila masa kepesertaan berakhir, dana yang disetorkan — yakni pokok beserta hasil pengembangannya — akan dikembalikan kepada peserta [2].

---

Daftar Potongan Gaji Karyawan Swasta Secara Keseluruhan

Tapera bukanlah satu-satunya potongan yang dibebankan pada gaji karyawan swasta. Penting untuk melihat gambaran lengkap agar Anda bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Potongan yang Sudah Ada Sebelum Tapera

Sebelum aturan baru Tapera diberlakukan, gaji karyawan swasta sudah mengalami beberapa potongan, antara lain:

  • BPJS Kesehatan: 1% ditanggung karyawan, 4% ditanggung perusahaan
  • BPJS Ketenagakerjaan (JHT): 2% ditanggung karyawan, 3,7% ditanggung perusahaan
  • BPJS Ketenagakerjaan (JP): 1% ditanggung karyawan, 2% ditanggung perusahaan
  • Pajak Penghasilan (PPh 21): besaran bervariasi sesuai penghasilan

Dengan Tambahan Tapera

Dengan tambahan potongan gaji karyawan untuk Tapera sebesar 2,5%, total potongan yang ditanggung karyawan swasta kini menjadi lebih besar [5]. Oleh karena itu, karyawan disarankan untuk menghitung ulang take-home pay mereka setelah semua potongan diterapkan.

---

Manfaat yang Didapat Peserta Tapera

Meski potongan tambahan terasa berat di awal, ada sejumlah manfaat konkret yang dapat diperoleh peserta Tapera.

Manfaat Utama Tapera

  • Pembiayaan perumahan: Peserta yang memenuhi syarat dapat mengakses fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan suku bunga lebih rendah dari pasar [4]
  • Pengembalian dana simpanan: Jika masa kepesertaan berakhir dan peserta tidak menggunakan fasilitas perumahan, seluruh simpanan pokok beserta hasil pengembangannya dikembalikan [2]
  • Akses bagi MBR: Program ini dirancang khusus untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa memiliki hunian layak

Siapa yang Bisa Mengajukan Manfaat Perumahan?

Tidak semua peserta otomatis mendapatkan fasilitas KPR dari Tapera. Manfaat perumahan diprioritaskan bagi peserta yang:

  1. •Belum memiliki rumah
  2. •Telah memenuhi masa kepesertaan minimum
  3. •Termasuk dalam kategori MBR berdasarkan batasan penghasilan yang ditetapkan

---

Respons Publik dan Hal yang Perlu Diantisipasi

Aturan baru Tapera memicu beragam respons dari masyarakat dan pelaku usaha. Banyak karyawan swasta mempertanyakan keadilan program ini, terutama bagi mereka yang sudah memiliki rumah atau tidak berencana membeli properti dalam waktu dekat.

Poin-Poin yang Perlu Dicermati

  • Bagi yang sudah punya rumah: Dana tetap dipotong, namun akan dikembalikan saat kepesertaan berakhir beserta hasil pengembangannya [2]
  • Bagi perusahaan: Wajib mendaftarkan seluruh karyawan yang memenuhi syarat dan menyetorkan iuran tepat waktu
  • Bagi pekerja mandiri: Harus mendaftar secara aktif dan menanggung seluruh 3% iuran secara mandiri [6]

Penting juga untuk diingat bahwa program ini berjalan beriringan dengan berbagai program kesejahteraan lainnya yang sedang digulirkan pemerintah. Sebagai perbandingan, program-program sosial lain seperti yang menyasar generasi muda — misalnya program yang dibahas dalam artikel Gen Z Puas dengan MBG: Mengapa Generasi Muda Paling Mendukung Program Makan Bergizi Gratis? — menunjukkan bahwa pemerintah tengah aktif mendorong berbagai skema kesejahteraan secara bersamaan.

---

Kesimpulan

Potongan gaji karyawan swasta untuk Tapera sebesar 2,5% dari gaji bulanan akan mulai berlaku efektif pada 2026, dengan total iuran 3% yang dibagi antara karyawan (2,5%) dan perusahaan (0,5%) [5][6]. Program ini didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2020 yang diperbarui melalui PP No. 21 Tahun 2024 [2], dan bertujuan memberikan akses perumahan bagi pekerja, terutama MBR.

Meski menimbulkan pro dan kontra, memahami aturan ini dengan baik adalah langkah pertama yang bijak sebelum mengambil sikap. Dana yang dipotong bukan hilang — melainkan disimpan atas nama Anda dan akan dikembalikan berikut hasil pengembangannya jika tidak digunakan untuk pembiayaan perumahan [4].

Yang bisa Anda lakukan sekarang:

  1. •✅ Hitung ulang take-home pay Anda setelah semua potongan berlaku
  2. •✅ Tanyakan kepada HRD perusahaan mengenai jadwal pendaftaran Tapera
  3. •✅ Pelajari syarat dan ketentuan pengajuan manfaat KPR Tapera jika Anda belum memiliki rumah
  4. •✅ Pantau perkembangan regulasi terbaru dari BP Tapera secara berkala

Jangan ragu untuk membagikan artikel ini kepada rekan kerja Anda agar semua pihak bisa mempersiapkan diri dengan baik.

---

Sources

[1] Besaran Gaji Dipotong Iuran Tapera untuk Karyawan Swasta — https://www.hukumonline.com/klinik/a/gaji-dipotong-iuran-tapera-lt6657324b3dad1/ [2] Ramai Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturan dan Apa Manfaatnya — https://madiuntoday.id/berita/2024/05/28/ramai-gaji-karyawan-swasta-dipotong-3-untuk-iuran-tapera-bagaimana-aturan-dan-apa-manfaatnya [4] Besaran Gaji Dipotong Iuran Tapera Untuk Karyawan Swasta — https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/besaran-gaji-dipotong-iuran-tapera-untuk-karyawan-swasta [5] Daftar Potongan Gaji yang Dibebankan ke Karyawan Swasta Termasuk Tapera — https://goodstats.id/article/daftar-potongan-gaji-yang-dibebankan-ke-karyawan-swasta-termasuk-tapera-xbJYa [6] Apa Itu Tapera? Ini Kriteria, Manfaat, dan Besaran Iurannya — https://www.kitalulus.com/blog/seputar-kerja/gaji-karyawan-swasta-dipotong-tapera/ [7] Mulai Januari 2021 Gaji PNS Bakal Dipotong buat Iuran Tapera — https://sumut.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/07/Mulai-Januari-2021-Gaji-PNS-Bakal-Dipotong-buat-Iuran-Tapera.pdf

Lihat Berita Lainnya

sppglampungbarat.org

https://sppglampungbarat.org

SLOT GACOR

https://www.baseballrealitytour.com

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Evaluasi Insentif SPPG: BGN Siapkan Aturan Baru
Economy

Evaluasi Insentif SPPG: BGN Siapkan Aturan Baru

14 Jul 20261 menit
Baca artikel
Ekonomi Indonesia Triwulan I 2026 Tumbuh 5,61%
Economy

Ekonomi Indonesia Triwulan I 2026 Tumbuh 5,61%

14 Jul 20261 menit
Baca artikel
DJP Kejar 143 Ribu Wajib Pajak Dormant, Awas Denda!
Economy

DJP Kejar 143 Ribu Wajib Pajak Dormant, Awas Denda!

13 Jul 20261 menit
Baca artikel
Daya Beli Kelas Menengah Tertekan hingga 2027
Economy

Daya Beli Kelas Menengah Tertekan hingga 2027

13 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayataruma4d slot maxwin

Daftar Isi

  • Apa Itu Tapera dan Dasar Hukumnya?
  • Landasan Hukum Tapera
  • Besaran Iuran Tapera: Berapa Persen Potongan Gaji Karyawan?
  • Rincian Pembagian Iuran
  • Siapa yang Wajib Membayar Iuran?
  • Kapan Potongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera Mulai Berlaku?
  • Jadwal Implementasi
  • Daftar Potongan Gaji Karyawan Swasta Secara Keseluruhan
  • Potongan yang Sudah Ada Sebelum Tapera
  • Dengan Tambahan Tapera
  • Manfaat yang Didapat Peserta Tapera
  • Manfaat Utama Tapera
  • Siapa yang Bisa Mengajukan Manfaat Perumahan?
  • Respons Publik dan Hal yang Perlu Diantisipasi
  • Poin-Poin yang Perlu Dicermati
  • Kesimpulan
  • Sources

Berita Terkini

  • 01
    Evaluasi Insentif SPPG: BGN Siapkan Aturan Baru

    Evaluasi Insentif SPPG: BGN Siapkan Aturan Baru

    14 Jul 2026
  • 02
    Ekonomi Indonesia Triwulan I 2026 Tumbuh 5,61%

    Ekonomi Indonesia Triwulan I 2026 Tumbuh 5,61%

    14 Jul 2026
  • 03
    DJP Kejar 143 Ribu Wajib Pajak Dormant, Awas Denda!

    DJP Kejar 143 Ribu Wajib Pajak Dormant, Awas Denda!

    13 Jul 2026
  • 04
    Daya Beli Kelas Menengah Tertekan hingga 2027

    Daya Beli Kelas Menengah Tertekan hingga 2027

    13 Jul 2026
  • 05
    Sensus Ekonomi 2026: Penjual Online Tanpa Papan Nama Ikut Didata

    Sensus Ekonomi 2026: Penjual Online Tanpa Papan Nama Ikut Didata

    12 Jul 2026
  • 06
    Sanksi BGN Mitra SPPG: Tegas Lawan Jual Beli Izin

    Sanksi BGN Mitra SPPG: Tegas Lawan Jual Beli Izin

    12 Jul 2026