Raja Solo Wafat, Perebutan Takhta Memanas Menunggu Adat

Setelah wafatnya Pakubuwono XIII, proses penentuan raja baru di Keraton Surakarta masih menunggu waktu. Sesuai adat, suksesi tidak bisa dilakukan langsung dan harus menunggu masa berkabung minimal 100 hari.
Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII memunculkan dinamika baru di Keraton Surakarta. Menurut adat dan aturan internal keraton, penetapan raja baru tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Proses pencalonan harus menunggu sedikitnya 100 hari sebagai bentuk penghormatan kepada raja yang mangkat dan untuk menyelesaikan seluruh prosesi adat.
Namun, situasi di Solo justru memanas. Sejumlah pihak dalam keluarga besar keraton disebut mulai bermanuver menyatakan dukungan terhadap calon masing-masing. Aparat keamanan juga diterjunkan untuk menjaga ketertiban di sekitar kawasan keraton guna mencegah potensi perselisihan terbuka.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa suksesi merupakan urusan internal keraton, sementara masyarakat menanti siapa yang akhirnya akan ditetapkan sebagai Pakubuwono berikutnya.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.



