Raja Solo Wafat, Perebutan Takhta Memanas Menunggu Adat

Setelah wafatnya Pakubuwono XIII, proses penentuan raja baru di Keraton Surakarta masih menunggu waktu. Sesuai adat, suksesi tidak bisa dilakukan langsung dan harus menunggu masa berkabung minimal 100 hari.
Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII memunculkan dinamika baru di Keraton Surakarta. Menurut adat dan aturan internal keraton, penetapan raja baru tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Proses pencalonan harus menunggu sedikitnya 100 hari sebagai bentuk penghormatan kepada raja yang mangkat dan untuk menyelesaikan seluruh prosesi adat.
Namun, situasi di Solo justru memanas. Sejumlah pihak dalam keluarga besar keraton disebut mulai bermanuver menyatakan dukungan terhadap calon masing-masing. Aparat keamanan juga diterjunkan untuk menjaga ketertiban di sekitar kawasan keraton guna mencegah potensi perselisihan terbuka.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa suksesi merupakan urusan internal keraton, sementara masyarakat menanti siapa yang akhirnya akan ditetapkan sebagai Pakubuwono berikutnya.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.


