Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. simak tips agar tidak terjebak waspada pinjol ilegal
LiputanKriminal

Simak Tips Agar Tidak Terjebak, Waspada Pinjol Ilegal

SBTim Redaksi SATU BERITA
17 September 20245 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Simak Tips Agar Tidak Terjebak, Waspada Pinjol Ilegal

Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol, kini semakin marak digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana lebih cepat. Dengan hanya bermodal KTP dan ponsel, seseorang dengan mudah mendapatkan pinjaman. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada bahayanya juga, terutama dari pinjol ilegal.

Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol, kini semakin marak digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana lebih cepat. Dengan hanya bermodal KTP dan ponsel, seseorang dengan mudah mendapatkan pinjaman. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada bahayanya juga, terutama dari pinjol ilegal.

Melansir ojk.go.id, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Februari sampai dengan Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang melakukan penawaran kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Pinjol ilegal ini sering kali menawarkan pinjman dengan proses yang sangat cepat dan tanpa syarat yang rumit. Namun, di balik janji manis tersebut, banyak pemakai pinjol yang justru terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi.

Mengutip dari laman resmi CIMB Niaga pada Jumat (13/9/2024), berikut ciri ciri dan tips menghindari pinjol ilegal yang dapat kita cermati:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Terdaftar di OJK

Salah satu ciri utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar atau diawasi oleh OJK. OJK sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia memiliki daftar resmi penyedia layanan fintech yang legal. Jika suatu pinjol tidak ada dalam daftar OJK, besar kemungkinan platform tersebut ilegal.

2. Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp

Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanannya melalui SMS atau WhatsApp. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh karena itu, perusahaan pinjol resmi harus memiliki aplikasi khusus dan tidak menawarkan produk secara sembarang lewat pesan pribadi.

3. Bunga dan Biaya Tidak Transparan

Pinjol ilegal sering kali menerapkan bunga dan denda yang sangat tidak manusiawi, perhariannya mencapai 1-4%.Serta, jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

4. Akses Data Pribadi yang Berlebihan

Pinjol ilegal biasanya meminta akses penuh ke ponsel nasabah, termasuk kontak, foto, video, lokasi, dan data pribadi lainnya. Hal ini berbahaya karena data tersebut sering digunakan untuk menekan atau mengintimidasi nasabah ketika terjadi keterlambatan pembayaran.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas Pinjol

Pastikan platform pinjaman online yang ingin digunakan sudah terdaftar di OJK. Anda bisa mengecek daftar perusahaan yang legal melalui situs resmi OJK.

2. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, selalu baca syarat dan ketentuan dengan teliti. Perhatikan suku bunga, biaya tambahan, dan denda keterlambatan yang mungkin berlaku.

3. Jangan Tergiur Tawaran yang Telalu Mudah

Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses yang sangat cepat dan tanpa verifikasi yang ketat. Jika terasa terlalu mudah, itu bisa menjadi tanda bahwa platform tersebut ilegal.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru
Kriminal

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG
Kriminal

Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap
Kriminal

Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

14 Jul 20261 menit
Baca artikel
Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini
Kriminal

Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

11 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
oasistogel slot online gacortaruma4d slot maxwin

Berita Terkini

  • 01
    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    15 Jul 2026
  • 02
    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    15 Jul 2026
  • 03
    Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

    Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

    14 Jul 2026
  • 04
    Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

    Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

    11 Jul 2026
  • 05
    Penggeledahan Kejati Jateng di SPPG Jawa Tengah: Dampak dan Tindak Lanjut 2026

    Penggeledahan Kejati Jateng di SPPG Jawa Tengah: Dampak dan Tindak Lanjut 2026

    10 Jul 2026
  • 06
    9 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Magelang Ditangkap, Korban Tewas Usai Dirawat

    9 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Magelang Ditangkap, Korban Tewas Usai Dirawat

    11 Mei 2026