Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. skema iuran bpjs terkini kelas 1 2 3 dihapus jokowi
LiputanHealthy

Skema Iuran BPJS Terkini, Kelas 1, 2, 3 Dihapus Jokowi,

SBTim Redaksi SATU BERITA
22 September 20247 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Skema Iuran BPJS Terkini, Kelas 1, 2, 3 Dihapus Jokowi,

Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Hal ini telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Skema iuran BPJS Terkini, Kelas 1, 2, 3 Dihapus Jokowi,

Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Hal ini telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun telah menegaskan sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menekankan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (22/9/2024).

Adapun, sesuai Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Dengan demikian, pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

sumber artikel : suksesslot

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Warga Minta Sampah Numpuk di Ciputat Diangkut, Bukan Cuma Ditutup Terpal
HealthyWorld News

Warga Minta Sampah Numpuk di Ciputat Diangkut, Bukan Cuma Ditutup Terpal

Warga Minta Sampah Numpuk di Ciputat Diangkut, Bukan Cuma Ditutup Terpal

15 Des 20251 menit
Baca artikel
Jadwal lengkap laga perdana timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2025
HealthySepakbolaSports

Jadwal lengkap laga perdana timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2025

Timnas U-22 Indonesia akan memulai perjalanannya di sepak bola

8 Des 20251 menit
Baca artikel
2 Resep BBQ Korea ala Rumahan, Cocok untuk Bakaran Malam Tahun Baru
HealthyTrending Topic

2 Resep BBQ Korea ala Rumahan, Cocok untuk Bakaran Malam Tahun Baru

BBQ Korea ala Rumahan

6 Des 20251 menit
Baca artikel
5 Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas
Hot NewsviralHealthy

5 Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas

Kelelahan, 5 Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas di Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Indramayu

28 Nov 20241 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtoto slot gacor hari initaruma4d slot maxwin

Berita Terkini

  • 01
    Warga Minta Sampah Numpuk di Ciputat Diangkut, Bukan Cuma Ditutup Terpal

    Warga Minta Sampah Numpuk di Ciputat Diangkut, Bukan Cuma Ditutup Terpal

    15 Des 2025
  • 02
    Jadwal lengkap laga perdana timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2025

    Jadwal lengkap laga perdana timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2025

    8 Des 2025
  • 03
    2 Resep BBQ Korea ala Rumahan, Cocok untuk Bakaran Malam Tahun Baru

    2 Resep BBQ Korea ala Rumahan, Cocok untuk Bakaran Malam Tahun Baru

    6 Des 2025
  • 04
    5 Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas

    5 Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas

    28 Nov 2024
  • 05
    Izin Edar 16 Produk Kosmetik Ini Di Cabut BPOM , Berikut Daftarnya

    Izin Edar 16 Produk Kosmetik Ini Di Cabut BPOM , Berikut Daftarnya

    13 Nov 2024
  • 06
    Ini Klarifikasinya,Karyawan Gerai Ayam Tanpa Baju saat Siapkan Makanan,

    Ini Klarifikasinya,Karyawan Gerai Ayam Tanpa Baju saat Siapkan Makanan,

    10 Nov 2024