
Jakarta - Seorang remaja perempuan tewas usai mendatangi tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Jakbar). Korban berinisial IA (17), tewas setelah sebelumnya menenggak minuman keras (miras) bersama temannya.
Jakarta - Seorang remaja perempuan tewas usai mendatangi tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Jakbar). Korban berinisial IA (17), tewas setelah sebelumnya menenggak minuman keras (miras) bersama temannya.
Ia tak sadarkan diri usai minum minuman beralkohol, dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit (RS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/10/2024) dini hari. Mulanya, korban dan saksi bersama-sama pergi ke tempat hiburan dan selanjutnya meminum minuman keras.
"Sesampainya di tempat hiburan, saksi 2 dan korban meminum minuman keras dengan ditemani tamu seorang perempuan yang saksi 2 tidak tahu dan tidak kenal siapa namanya," ujar Ade Ary, Jumat (11/10/2024).
Selang 10 menit usai minum miras, korban mulai tak terkontrol. Saksi lantas menelpon temannya yang lain untuk datang menjemput korban. Tapi, tak lama setelahnya, korban tak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
"Selanjutnya saksi 1 datang, tak lama saksi 1 datang, ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari dalam mulutnya," kata Ade Ary.
Menyaksikan hal itu, saksi membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Polisi masih menyelidiki peristiwa ini. Kasus itu ditangani Polsek Metro Tamansari.
"Korban dibawa ke klinik oleh saksi 2 dan saksi 1. Karena klinik tidak sanggup menanganinya, sehingga akhirnya korban dibawa oleh saksi 1 ke RS Husada, di dalam perjalanan menuju RS Husada korban sudah meninggal dunia," tandas Ade Ary.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.



