29 WNI Ditangkap di Filipina, Terlibat Judi Online dan Penipuan Digital

· 1 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
29 WNI di Filipina Ditangkap Terkait Online Scam, Dipulangkan ke Indonesia

Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) baru-baru ini ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online dan online scam. Penangkapan ini terjadi di Pasay City, Metro Manila, tepatnya di sebuah perusahaan yang terletak di Kanlaon Tower.

Menurut keterangan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko, pemulangan 29 WNI tersebut telah dilakukan pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, dengan penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta. Semua individu yang terlibat diketahui terlibat dalam aktivitas ilegal yang dilarang oleh pemerintah Filipina.

Dalam rangka mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini, Polri segera melakukan pendataan dan asesmen untuk memahami lebih jauh kronologi serta motif keberangkatan 29 WNI tersebut ke Filipina. "Kami akan memisahkan antara korban dan pelaku untuk pendalaman lebih lanjut," ungkap Brigjen Untung.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat perjudian online dan penipuan online (online scam) semakin marak di sejumlah negara, termasuk Filipina. Kini, pihak berwenang Indonesia berupaya mengungkap lebih jauh apakah ada keterlibatan pihak lain dan bagaimana hal tersebut dapat dicegah di masa depan.

Logo
Copyright © 2025 Satu Berita. All rights reserved.