Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusakambangan Usai Sidang, Ditjenpas Tegaskan Prosedur Dijalankan
Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa Ammar Zoni akan kembali menjalani masa tahanannya di Lapas Nusakambangan setelah sidang yang dijalaninya selesai. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang sempat beredar mengenai kemungkinan Ammar dipindahkan sementara ke lokasi lain.
“Hasil sidang telah selesai, dan sesuai prosedur, yang bersangkutan tetap menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan,” ujar juru bicara Ditjenpas dalam konferensi pers, Senin (31 Januari 2026).
Ditjenpas menambahkan bahwa seluruh hak narapidana tetap dijamin sesuai peraturan, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan layanan kesehatan. Ammar Zoni sendiri dipastikan aman dalam pengawasan petugas dan tidak ada rencana pemindahan khusus.
Kepastian ini sekaligus menepis spekulasi publik yang muncul di media sosial terkait status tahanan Ammar. Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan narapidana hanya dilakukan berdasarkan alasan keamanan, kesehatan, atau perintah pengadilan.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi informasi yang belum diverifikasi terkait kasus dan status tahanan Ammar Zoni.



