ASN DKI WFH Tiap Jumat, Ini Syarat dan Ketentuannya

· 2 min read
ASN DKI WFH Tiap Jumat, Ini Syarat dan Ketentuannya

ASN DKI WFH Tiap Jumat, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga produktivitas pegawai.

Namun, penerapan WFH tersebut tidak berlaku tanpa syarat. Pemprov DKI menetapkan bahwa hanya ASN dengan jenis pekerjaan tertentu yang dapat menjalankan tugas dari rumah. Pekerjaan yang bersifat administratif dan tidak membutuhkan kehadiran fisik menjadi prioritas untuk skema ini.

Sementara itu, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO). Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta mengatur pembagian jadwal kerja pegawainya secara proporsional. Tujuannya agar tidak terjadi penurunan kinerja maupun hambatan dalam koordinasi antarpegawai.

Pemprov DKI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan WFH. Para atasan diminta memastikan bahwa pegawai tetap disiplin dan mampu menyelesaikan tugas sesuai target, meskipun bekerja dari rumah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan ASN, sekaligus menjadi langkah adaptasi terhadap pola kerja yang lebih fleksibel di era modern.

Logo
Copyright © 2026 Satu Berita. All rights reserved.