Batal Disahkan RUU Pilkada, kini Menakar Manuver KIM Plus Kedepannya

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
KIM Plus

Batal Disahkan RUU Pilkada, kini Menakar Manuver KIM Plus Kedepannya

Batalnya Revisi Undang-Undang Pilkada memberi dampak besar terhadap peta politik di Tanah Air. Pasalnya, koalisi gemuk yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa saja berubah.
DPR memastikan pengesahan revisi Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) resmi dibatalkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan yang berlaku pada saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 adalah aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (20/8/2024).

Dasco menuturkan DPR menggunakan putusan MK tersebut dikarenakan dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini.
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” ujar Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut nantinya dasar hukum yang bakal dipakai dalam pendaftaran Pilkada 2024 menggunakan keputusan judicial review (JR) di MK atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” cuitnya.

Adapun, MK telah mengeluarkan 2 putusan penting tentang Pilkada 2024. Pertama, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Geloraterhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Kedua, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.

Nasib KIM Plus di Pilkada Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa KIM Plus mungkin perlu melakukan rapat kembali usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal syarat pencalonan di Pilkada.

Doli mengatakan bahwa Golkar bersama KIM Plus perlu melakukan rapat terlebih dahulu untuk kembali memastikan terkait Putusan MK terbaru. “Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pascaputusan MK ini seperti apa," kata Doli di tengah perhelatan Rapimnas dan Munas ke-11 Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).


sumber artikel : suksesslot







Logo
Copyright © 2024 Satu Berita. All rights reserved.