Bank Indonesia (BI) kembali memperingatkan bahwa biaya layanan QRIS ditanggung oleh pedagang. BI menegaskan pedagang dilarang membebankan biaya itu kepada pembeli.
"Kalau misal pedagang menambahkan boleh atau tidak? Tidak boleh," kata Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, Rabu, (16/10/2024).
Filianingsih mengatakan pembeli yang menemukan praktik tersebut dapat melaporkannya kepada BI. Dia menyebut pedagang yang membebankan biaya kepada pembeli dapat diberikan sanksi.
Sanksi itu, kata dia, tercantum dalam Peraturan BI tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Dia mengatakan dalam Pasal 52 peraturan itu disebutkan penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya penggunaan jasa.
"Jadi dilarang," ujar dia.
Filianingsih mengatakan sanksi yang bisa diberikan di antaranya PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan merugikan. Contohnya, adalah kerja sama dengan pelaku kejahatan, lalu memproses penarikan gesek/tunai, lalu mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
"Ini bisa disampaikan, nanti harus dihentikan bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist," kata dia.
Sebelumnya, BI masih menemukan adanya praktik pedagang yang menyediakan layanan QRIS namun membebankan biaya layanan atau disebut Merchant Discount Rate (MDR) kepada pelanggannya. MDR adalah biaya layanan yang dikenakan oleh PJP untuk jasa pembayaran melalui QRIS. Tarif MDR QRIS untuk usaha mikro misalnya ditetapkan sebesar 0,3% dari nilai transaksi yang melebihi Rp 100 ribu.