Biaya Transaksi Qris Sebesar 12 Persen Bakal Dibebankan Kepada Penjual

· 2 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Biaya Transaksi Qris Sebesar 12 Persen Bakal Dibebankan Kepada Penjual

Biaya Transaksi Qris Sebesar 12 Persen Bakal Dibebankan Kepada Penjual

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pengenaan biaya transaksi melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 12 persen akan dibebankan pada penjual atau gerai-gerai pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.


Menurutnya, melalui PMK tersebut pengenaan PPN hanya Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

"Jadi selama ini, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital sudah dikenakan PPN. Jadi itu di PMK 69/2022," kata Dwi dalam Konferensi Pers di Kantornya, Senin (23/12/2024).

Sayangnya, Dwi enggan menjelaskan lebih rinci presentase kenaikan biaya transaksi untuk sekali pakai menggunakan Qris. Dia hanya menekankan bahwa pengenaan pajak 12 persen itu untuk MDR.


"Nanti ada mekanisme lah antara provider dengan merchantnya nanti merchantnya yang bayar PPN berapa dasarnya? bisa jadi Rp 1.000, bisa jadi persentase," ucap dia.

"Bisa jadi 0,1 dari transaksi bisa jadi 0,2 dan itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider, kita mau bayarnya sama-sama saja," imbuhnya.


Logo
Copyright © 2025 Satu Berita. All rights reserved.