Bupati Bogor Larang ASN Minta THR ke Pengusaha Jelang Lebaran
Rudy Susmanto selaku Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha maupun masyarakat. Kebijakan ini diterbitkan menjelang perayaan Idulfitri guna mencegah praktik pungutan yang tidak semestinya.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah, tidak diperkenankan meminta atau menerima THR, hadiah, maupun bentuk gratifikasi lainnya dari pelaku usaha. Larangan ini berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung melalui proposal atau permintaan sumbangan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tindakan meminta THR kepada pengusaha dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai. ASN yang terbukti melakukan praktik tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk menjaga integritas aparatur serta menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Kabupaten Bogor. Para pelaku usaha diimbau melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya permintaan THR dari oknum ASN.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh ASN dapat menjaga profesionalisme dan tidak menyalahgunakan jabatan, terutama menjelang momentum Lebaran yang sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meminta sumbangan.



