Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Selasa (1/10). Berapa gaji dan tunjangan mereka per bulan?
Pelantikan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Usai dilantik, para anggota DPR akan segera mulai bekerja untuk periode 2024-2029. Mereka juga akan menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain yang mencapai lebih dari Rp60 juta.
Untuk gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam beleid tersebut ditetapkan, gaji untuk anggota DPR RI sebesar Rp4,2 juta per bulannya. Bila menjadi ketua DPR maka lebih tinggi sebesar Rp5,04 juta per bulan dan menjadi wakil sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Namun, tak hanya gaji, anggota dewan juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Anggota DPR menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan asisten anggota Rp2,2 juta.
Sama seperti PNS, anggota DPR pun mendapat uang pensiun. Sehingga, apabila ditotal, maka anggota DPR bisa mengantongi penghasilan hingga Rp66,1 juta per bulan.
Jumlah ini berbeda dengan anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp78,8 juta, dan anggota DPR merangkap Ketua Rp80,3 juta.
Namun, angka tersebut belum termasuk kenikmatan lainnya seperti biaya perjalanan, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman.