Negara resmi menyita harta milik terpidana Zarof Ricar berupa Rp915 miliar uang tunai dan 51 kg emas batangan. Putusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang atas kasus korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama Ricar.
Seluruh aset yang sebelumnya tersimpan rapi di balik skema keuangan gelap, kini resmi menjadi milik negara. Bukan lagi simbol kemewahan pribadi, kekayaan ini akan dialihkan untuk kepentingan rakyat.
Penyitaan ini tak hanya menjadi kemenangan hukum, tetapi juga pengingat bahwa keadilan dapat ditegakkan. Kini publik menanti: apakah aset ini akan benar-benar digunakan untuk rakyat, atau kembali hilang di tengah birokrasi?
Yang jelas, satu babak telah ditutup—dan tanggung jawab baru telah dimulai.