Seorang nenek berusia 61 tahun di Cirebon harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.
Penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, yang sebelumnya menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati ratusan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer yang disimpan di tempat tersebut.
Pelaku mengaku telah menjual obat-obatan tersebut secara diam-diam ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan anak muda. Mirisnya, ia tidak memiliki izin apotek atau sertifikasi medis apa pun.
“Kami amankan barang bukti obat keras siap edar tanpa izin dan pelaku saat ini dalam proses penyidikan,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, nenek tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.