DPR Sahkan UU PPRT, Disambut Tepuk Tangan Meriah dari Balkon

· 2 min read
DPR Sahkan UU PPRT, Disambut Tepuk Tangan Meriah dari Balkon

DPR Sahkan UU PPRT, Disambut Tepuk Tangan Meriah dari Balkon

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pengesahan ini disambut antusias oleh para undangan dan perwakilan masyarakat sipil yang hadir di balkon ruang sidang. Tepuk tangan meriah pecah sesaat setelah pimpinan sidang mengetuk palu tanda persetujuan.

RUU PPRT sendiri telah lama diperjuangkan dan masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional selama bertahun-tahun. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini dinilai belum mendapatkan perlindungan memadai.

Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai hal penting, mulai dari hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, jam kerja, upah, hingga jaminan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Selain itu, negara juga didorong untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang jelas.

Sejumlah anggota DPR menyampaikan bahwa pengesahan UU ini merupakan langkah maju dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan. Mereka berharap implementasi aturan dapat berjalan efektif di lapangan.

Sementara itu, aktivis yang selama ini mengawal isu pekerja rumah tangga menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah. Meski demikian, mereka mengingatkan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas.

Pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk segera menyusun aturan turunan guna mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Logo
Copyright © 2026 Satu Berita. All rights reserved.