Eks Pegawai KPK Menang Gugatan, Dokumen Hasil TWK Dinyatakan Wajib Dibuka ke Publik

· 2 min read
Eks Pegawai KPK Menang Gugatan, Dokumen Hasil TWK Dinyatakan Wajib Dibuka ke Publik

Eks Pegawai KPK Menang Gugatan, Dokumen Hasil TWK Dinyatakan Wajib Dibuka ke Publik

Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan terkait keterbukaan dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam putusannya, majelis menyatakan dokumen hasil TWK yang menjadi polemik tersebut wajib dibuka kepada publik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa informasi yang diajukan eks pegawai KPK melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Dalam amar putusan, lembaga yang bersangkutan dinilai harus memberikan akses terhadap dokumen yang sebelumnya dikategorikan sebagai informasi yang tidak dibuka.

Gugatan tersebut berawal dari polemik pelaksanaan TWK yang menjadi salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes tersebut dan kemudian diberhentikan.

Para penggugat beralasan, keterbukaan dokumen diperlukan untuk menjamin transparansi serta memastikan proses penilaian dilakukan secara objektif dan akuntabel. Mereka juga menilai publik berhak mengetahui dasar penilaian yang berdampak pada nasib puluhan pegawai.

Sementara itu, pihak KPK sebelumnya berpendapat bahwa sebagian dokumen TWK bersifat terbatas. Namun, majelis menilai informasi tersebut masuk dalam kategori informasi publik yang tidak dikecualikan, sehingga harus diserahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan putusan ini, dokumen hasil TWK diharapkan dapat segera diakses sesuai mekanisme yang berlaku. Keputusan tersebut juga dinilai menjadi preseden penting dalam mendorong transparansi lembaga negara, khususnya dalam isu yang menyangkut kepentingan publik luas.

Logo
Copyright © 2026 Satu Berita. All rights reserved.