Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, kini mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Tri Taruna sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kalimantan Selatan pada 18 Desember 2025. Dalam proses pengejaran, dia sempat hampir mencelakai petugas KPK, namun seluruh tim dinyatakan selamat tanpa luka serius.
Setelah berhasil ditemukan, Tri Taruna kemudian dibawa dan diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia langsung menjalani pemeriksaan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka bersama dua pejabat Kejari HSU lainnya, yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto.
Usai pemeriksaan, penyidik KPK pun menetapkan Tri Taruna sebagai tahanan untuk 20 hari pertama, dimulai sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Penahanan itu ditandai dengan dirinya mengenakan rompi oranye beserta borgol, simbol status tahanan di lembaga antirasuah.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU. Ketiga tersangka diduga menerima sejumlah duit dari berbagai perangkat daerah dengan modus agar pengaduan masyarakat tidak diproses secara hukum.
Kini, publik menanti proses hukum lanjutan yang akan dijalani Tri Taruna dan dua rekannya di pengadilan tindak pidana korupsi, sembari menyimak perkembangan detail penyidikan yang tengah dilakukan KPK.








