Kaesang Pangarep Gagal Maju Pilkada, Saham Emiten Udang (PMMP) Langsung Nyungsep

· 4 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Kaesang

Kaesang Pangarep Gagal Maju Pilkada, Saham Emiten Udang (PMMP) Langsung Nyungsep

Saham emiten pengolahan udang terafiliasi Kaesang Pangarep, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (PMMP) terpantau memerah pada perdagangan hari ini, Jumat (23/8/2024) seiring dengan risiko gagalnya purta bungsu Presiden Jokowi tersebut melaju di Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan data RTI Business Jumat (20/8) pukul 13.00 WIB, saham PMMP mencatatkan pelemahan sebesar 2,83% menuju level Rp206 per lembar. Pada perdagangan hari ini, saham PMMP bergerak di rentang Rp202 sampai dengan Rp212 per lembar.

Sementara itu, sepnajang tahun berjalan (YtD) saham PMMP telah anjlok 21,37%. Adapun, volume saham PMMP yang diperdagangkan sebanyak 13,21 juta dengan nilai turnover Rp2,72 miliar. Adapun price to earning ratio (PER) tercatat 5,03 kali sementara price to book value (PBV) 0,38 kali. Total market cap turun menjadi Rp533,19 miliar.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Alhasil, Ketum PSI itu masih kurang empat bulan untuk mencapai usia 30 tahun pada saat penetapan calon Pilkada 2024.

Pasalnya, menurut jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU, jadwal pendaftaran pasangan calon berlangsung 27-29 Agustus 2024. Dengan demikian, Kaesang masih berusia 29 tahun.
Diberitakan sebelumnya, putusan soal batas usia calon diputuskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024). Lebih lanjut, MK memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini.

Saldi mengatakan ada dampak serius terhadap hasil pemilu jika KPU tidak mengikuti putusan MK. "Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tegas Saldi.

Sebagai informasi, emiten PMMP merupakan perusahaan yang bergerak di sektor konsumen berbasis ekspor, khususnya sektor pengolahan makanan beku berbasis udang. PMMP Didirikan pada 1997, dan beroperasi secara penuh pada 2004, dengan memiliki fasilitas produksi di Situbondo, Jawa Timur.

PMMP merupakan emiten terafiliasi Kaesang Pangarep. Pada 9 November 2021, PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat membeli 188,24 juta saham atau sebesar 8% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PMMP, dengan harga Rp490 per saham. Transaksi tersebut adalah bentuk investasi sebagai portofolio saham secara langsung. Total dana yang dikeluarkan untuk pembelian saham PMMP tersebut adalah sekitar sebesar Rp92,2 miliar. GK Hebat merupakan platform akselerator UMKM yang didirikan oleh Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, pada 2019 silam.

sumber artikel : suksesslot


Logo
Copyright © 2024 Satu Berita. All rights reserved.