KAI Tuntut Pengemudi Mobil Tertemper Kereta di Bogor untuk Ganti Rugi

· 2 min read
KAI Tuntut Pengemudi Mobil Tertemper Kereta di Bogor untuk Ganti Rugi

KAI Tuntut Pengemudi Mobil Tertemper Kereta di Bogor untuk Ganti Rugi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil yang kendaraannya tertemper kereta api di wilayah Bogor. Tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden yang dinilai mengganggu operasional perjalanan kereta.

Pihak KAI menyatakan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi yang diduga melanggar aturan di perlintasan sebidang. Kendaraan disebut tetap melintas meski sinyal peringatan telah aktif, sehingga tidak dapat menghindari datangnya kereta.

Akibat kejadian tersebut, selain menyebabkan kerusakan pada kendaraan, insiden juga berdampak pada perjalanan kereta api yang sempat terganggu. KAI menegaskan bahwa setiap gangguan operasional memiliki konsekuensi kerugian, baik dari sisi waktu maupun biaya.

Perusahaan pelat merah itu juga mengingatkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran di perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga penumpang kereta dan petugas.

Saat ini, proses penanganan kasus masih berlangsung, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. KAI memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan dan operasional kereta api.

Logo
Copyright © 2026 Satu Berita. All rights reserved.