Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi besar dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Dalam penyelidikan yang melibatkan Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka yang kini sudah ditahan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya memutuskan untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kejagung juga menahan mereka untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik memutuskan untuk menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” ujar Harli dalam konferensi pers pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Penyidikan kasus ini dimulai setelah Kejagung menemukan adanya indikasi korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina dan perusahaan mitranya, KKKS. Kejagung sudah memeriksa setidaknya 96 saksi dan dua ahli untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Harli juga menambahkan bahwa beberapa orang yang dipanggil dalam pemeriksaan hari itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dengan langkah penahanan ini, Kejagung berharap bisa memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara, seperti Pertamina, agar lebih transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
“Ke depannya, kami harap tata kelola BUMN seperti Pertamina bisa lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kejagung berharap kasus ini jadi langkah awal untuk menegakkan hukum dengan lebih tegas, serta memastikan sektor energi di Indonesia dikelola dengan lebih bersih dan profesional.