Komisi III DPR Dorong Penyelesaian Damai Kasus Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma

· 2 min read
Komisi III DPR Dorong Penyelesaian Damai Kasus Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma

Komisi III DPR Dorong Penyelesaian Damai Kasus Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap upaya penyelesaian secara damai dalam kasus yang melibatkan Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi yang dapat meredakan polemik sekaligus menghindari konflik berkepanjangan.

Sejumlah anggota Komisi III DPR menilai pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan apabila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Menurut mereka, mekanisme tersebut juga sejalan dengan upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.

Kasus yang melibatkan Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma sebelumnya menjadi perhatian publik setelah persoalan keduanya mencuat ke ruang publik. Sejumlah pihak pun mendorong agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Komisi III DPR berharap aparat penegak hukum dapat memfasilitasi proses mediasi apabila kedua pihak benar-benar ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Dengan demikian, konflik yang terjadi tidak terus berlarut dan dapat diselesaikan dengan baik.

Selain itu, DPR juga mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun jika kesepakatan damai tercapai, penyelesaian melalui jalur restorative justice dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Logo
Copyright © 2026 Satu Berita. All rights reserved.