Koper Berisi Benih Lobster Senilai Rp 2 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 Orang Ditangkap
Upaya penyelundupan benih lobster senilai sekitar Rp 2 miliar berhasil digagalkan aparat di Bandara Internasional Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam operasi tersebut, sebanyak lima orang diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan komoditas laut bernilai tinggi itu.
Petugas menemukan benih lobster yang disembunyikan di dalam koper para pelaku. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan di bandara sebelum benih tersebut dikirim ke luar negeri. Benih lobster sendiri merupakan komoditas yang dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan secara ilegal, terutama untuk ekspor tanpa izin resmi.
Aparat menyebutkan bahwa nilai ekonomi dari benih lobster tersebut mencapai miliaran rupiah, mengingat tingginya permintaan di pasar internasional. Praktik penyelundupan ini dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Kelima pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Aparat juga terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar negara guna mencegah kejadian serupa terulang.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan sumber daya alam, termasuk benih lobster, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan melindungi kepentingan nasional.



